DIALEKSIS.COM | Tajuk - Membiarkan utang menumpuk, sementara kita mampu melunasinya, apakah itu prinsip yang bijak? Bukankah selagi mampu menyelesaikan utang, melunasinya adalah suatu kewajiban. Kita mampu namun tidak melunasinya bukankah itu zalim?
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pembayaran utang proyek Multi Years Contract (MYC) senilai Rp43,9 miliar sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2024 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun anggaran tersebut tidak tercantum secara eksplisit dalam dokumen resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2024, pemerintah menyatakan seluruh mekanisme telah melalui proses verifikasi dan reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Pj Wali Kota Amiruddin mengambil langkah cepat dalam penyelesaian utang tahun anggaran 2022, terutama terkait kewajiban kepada pihak ketiga.